Nusron Wahid Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Hijrah dan Perbaikan Diri
FHC, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai momentum untuk melakukan refleksi, evaluasi diri, dan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan tausiyah dalam acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (16/6/2026).
Dalam tausiyahnya, Nusron menekankan bahwa ajaran Islam mengajarkan umat untuk terus melakukan perbaikan dari waktu ke waktu. Menurutnya, keberhasilan seseorang tidak hanya diukur dari pencapaian yang diraih, tetapi juga dari kemampuannya menjadi pribadi yang lebih baik dibandingkan masa lalu.
“Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari-hari yang lalu maka termasuk orang yang beruntung. Kalau hari ini sama dengan hari-hari yang lalu termasuk orang yang rugi. Karena ini suasana Muharam, kita sama-sama berdoa semoga tahun 1448 Hijriah ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Nusron.
Menurut Menteri ATR/BPN, semangat hijrah yang diajarkan dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan secara fisik, tetapi juga perubahan menuju perilaku, pola pikir, dan tindakan yang lebih baik.
Karena itu, momentum Tahun Baru Islam perlu dimanfaatkan sebagai sarana introspeksi untuk memperbaiki kualitas kehidupan pribadi, keluarga, maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai hijrah harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar. Salah satunya melalui penguatan semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat yang lebih maju.
Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga aset-aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa dan permasalahan hukum di masa mendatang.
“Semangat hijrah juga perlu diwujudkan dalam upaya menjaga dan mengamankan aset-aset umat agar dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut mendoakan agar tahun baru Hijriah membawa keberkahan bagi masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia secara keseluruhan.
Ia berharap berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dapat dilalui dengan baik melalui kerja sama, persatuan, dan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat.
“Mudah-mudahan tahun ini lebih baik, Provinsi Jawa Tengah semakin makmur, dan suasana dunia saat ini bisa menjadi lebih baik, dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Peringatan Tahun Baru Islam kali ini juga diisi dengan penyerahan 243 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga dan yayasan keagamaan di Jawa Tengah. Selain itu, diberikan pula bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim yang berasal dari berbagai yayasan Islam.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari para tokoh agama, pengurus yayasan, dan masyarakat yang hadir. Mereka menilai program sertipikasi tanah wakaf memberikan manfaat besar dalam menjamin kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Dalam penyerahan sertipikat tersebut, Menteri Nusron didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto.
Turut hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad beserta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
