Selain itu, mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk investasi apabila karakteristik produk tersebut memang mengandung risiko dan tidak memberikan jaminan keuntungan tetap.

OJK juga melarang para penyampai informasi bekerja sama dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tanpa izin resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur standar perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip transparansi dan tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan penyampai informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.

Karena itu, lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan *financial influencer* juga diwajibkan menjalankan pengawasan secara ketat.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memastikan bahwa setiap penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama mereka sebelum menyampaikan materi promosi kepada masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.