Selain itu, produk yang dipasarkan harus sesuai dengan isi perjanjian kerja sama dan telah memiliki izin resmi dari OJK.
Tidak hanya itu, PUJK juga diwajibkan memastikan bahwa influencer yang digunakan memiliki kompetensi, keterampilan, dan pemahaman yang memadai mengenai produk keuangan yang dipromosikan.
Kewajiban tersebut bertujuan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi merugikan masyarakat.
Perlindungan Data Konsumen Jadi Perhatian
Dalam regulasi baru tersebut, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi dan informasi konsumen.
PUJK diwajibkan memastikan bahwa penyampai informasi tidak menyalahgunakan data konsumen yang diperoleh selama kegiatan promosi maupun edukasi.
Setiap pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan perlindungan data dan menjaga kerahasiaan informasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting mengingat semakin tingginya aktivitas pemasaran digital yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar.
OJK Pastikan Pelanggar Terancam Denda Hingga Rp15 Miliar
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, OJK menyiapkan berbagai sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
