Namun tindakan peliputan tersebut memicu reaksi keras dari oknum polisi yang berada di lokasi. Ia diduga langsung mendatangi wartawan dan mengayunkan pukulan ke arah wajah wartawan.

Wartawan berhasil menghindar dari pukulan tersebut, namun situasi semakin tegang ketika oknum polisi tersebut mengejar wartawan hingga keluar dari lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut wartawan meninggalkan sepeda motor pribadinya di tempat kejadian perkara.

Menurut pengakuan wartawan, motor tersebut kemudian diambil oleh oknum polisi dan hingga saat ini belum dikembalikan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Jumat, 13 Maret 2026.

Analisis Hukum Pidana

Apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat beberapa potensi tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap oknum polisi tersebut.

Pertama adalah dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”