Intimidasi terhadap wartawan berpotensi menciptakan efek jera yang menghambat kerja jurnalistik investigatif.
Oleh karena itu, proses penanganan laporan ini di Propam Polda NTT akan menjadi indikator penting sejauh mana institusi kepolisian menegakkan akuntabilitas internal serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.
