Meskipun wartawan berhasil menghindari pukulan, tindakan mengayunkan pukulan tetap dapat dikategorikan sebagai percobaan penganiayaan atau setidaknya sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang dapat diproses secara hukum apabila disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, tindakan mengambil dan menahan kendaraan wartawan berpotensi memenuhi unsur perampasan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan apabila disertai unsur paksaan.
Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jika kendaraan tersebut diambil tanpa hak dan tidak dikembalikan, unsur pidana ini dapat terpenuhi.
Ketiga, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
