Oknum Polisi Diduga Intimidasi Wartawan dan Rampas Motor Saat Liputan Penelantaran Istri-Anak di Kupang

FHC, Insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang wartawan dari media DeteksiNTT.com mengaku dihalangi melakukan peliputan bahkan mengalami intimidasi hingga kendaraan pribadinya dirampas oleh seorang oknum anggota Kepolisian Daerah NTT.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Wartawan tersebut tengah melakukan penelusuran fakta terkait laporan dugaan penelantaran istri dan anak yang dilakukan oleh seorang anggota polisi.

Menurut keterangan wartawan, liputan tersebut dilakukan atas permintaan istri sah dari oknum polisi tersebut yang mengaku telah ditelantarkan selama sekitar delapan tahun bersama anak-anaknya. Kasus tersebut bahkan disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak September 2025.

Saat wartawan tiba di lokasi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal wanita lain dari oknum polisi tersebut, situasi memanas. Wartawan berusaha mendokumentasikan kejadian ketika terjadi pertengkaran antara istri sah dengan perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL).

Namun tindakan peliputan tersebut memicu reaksi keras dari oknum polisi yang berada di lokasi. Ia diduga langsung mendatangi wartawan dan mengayunkan pukulan ke arah wajah wartawan.

Wartawan berhasil menghindar dari pukulan tersebut, namun situasi semakin tegang ketika oknum polisi tersebut mengejar wartawan hingga keluar dari lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut wartawan meninggalkan sepeda motor pribadinya di tempat kejadian perkara.

Menurut pengakuan wartawan, motor tersebut kemudian diambil oleh oknum polisi dan hingga saat ini belum dikembalikan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Jumat, 13 Maret 2026.

Analisis Hukum Pidana

Apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat beberapa potensi tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap oknum polisi tersebut.

Pertama adalah dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”

Meskipun wartawan berhasil menghindari pukulan, tindakan mengayunkan pukulan tetap dapat dikategorikan sebagai percobaan penganiayaan atau setidaknya sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang dapat diproses secara hukum apabila disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, tindakan mengambil dan menahan kendaraan wartawan berpotensi memenuhi unsur perampasan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan apabila disertai unsur paksaan.

Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jika kendaraan tersebut diambil tanpa hak dan tidak dikembalikan, unsur pidana ini dapat terpenuhi.

Ketiga, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Dengan demikian, apabila terbukti bahwa intimidasi tersebut dilakukan untuk menghentikan kegiatan peliputan, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pers.

Aspek Etik dan Disiplin Kepolisian
Selain aspek pidana umum, peristiwa ini juga berpotensi melanggar aturan disiplin anggota kepolisian.

Hal tersebut diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Anggota Polri diwajibkan menjaga sikap profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak melakukan tindakan yang mencederai institusi.

Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenai sanksi etik mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Signifikansi Kasus bagi Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut kebebasan pers di daerah. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, termasuk terhadap aparat penegak hukum.

Intimidasi terhadap wartawan berpotensi menciptakan efek jera yang menghambat kerja jurnalistik investigatif.

Oleh karena itu, proses penanganan laporan ini di Propam Polda NTT akan menjadi indikator penting sejauh mana institusi kepolisian menegakkan akuntabilitas internal serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.