LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 14 Juni 2023

Oknum Polisi, Pelaku Kasus persetubuhan anak dibawah umur di kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ridwan meyampaikan bahwa oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan (alias perkosa) anak di bawah umur.

“Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. besok administrasinya dikirim dan hari telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR diduga terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Barat, yang terjadi dua bulan lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.