FaktahukumNTT.com, Jakarta – Dalam momen peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2025, Ombudsman Republik Indonesia menyerukan pembaruan besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul masih maraknya praktik kekerasan dalam proses penyidikan.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijanto, menegaskan bahwa praktik penyiksaan terhadap tersangka demi mengejar pengakuan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. “Kapolri harus bisa memastikan jajarannya, terutama penyidik, untuk meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan dan melanggar HAM,” ujar Johanes dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.
Johanes menyebut, mengejar pengakuan tersangka dengan cara kekerasan tidak hanya tidak efektif, tetapi juga merusak proses penegakan hukum secara keseluruhan. “Pengakuan yang diperoleh dengan paksaan cenderung tidak valid dan sering berujung pada peradilan sesat,” lanjutnya.
Data Mengejutkan: Polri Paling Banyak Diadukan
Komnas HAM dalam laporan terbarunya mencatat, dalam kurun waktu 2020–2024 terjadi 282 aduan kasus penyiksaan, dengan 176 kasus melibatkan anggota Polri. Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi:
- 72 kasus penghilangan nyawa atau penganiayaan berat
- 61 kasus kekerasan terhadap tahanan
- 58 kasus penyiksaan saat interogasi
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut fakta ini sebagai peringatan keras atas masih lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas institusi penegak hukum. “Polri harus melakukan evaluasi menyeluruh. Penyiksaan tidak bisa ditoleransi,” tegas Anis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
