Secara konstitusional, wacana ini bermasalah serius. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam semangat reformasi, demokratis dimaknai sebagai dipilih langsung oleh rakyat. Setiap upaya mengubahnya tanpa amandemen konstitusi yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum dasar negara—sebuah constitutional abuse yang berbahaya bagi supremasi hukum.
Lebih dari itu, pengembalian pilkada melalui DPRD akan merusak reputasi Indonesia di mata internasional. Indonesia selama ini dipandang sebagai contoh keberhasilan transisi demokrasi di Asia Tenggara. Kemunduran ini berpotensi mengisolasi Indonesia dari komunitas global yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.
Demokrasi memang tidak sempurna. Pilkada langsung pun memiliki banyak problem: biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi. Namun solusi atas problem demokrasi bukan dengan menghapus kedaulatan rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.
DPRD harus kembali ke khitahnya sebagai penyambung lidah rakyat, melalui reformasi internal yang serius: peningkatan integritas, kapasitas, dan akuntabilitas. Partai politik harus direformasi dari mesin kekuasaan menjadi organisasi ideologis yang berpihak pada kepentingan publik.
