Hilangnya Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Dikebiri Melalui Wacana Pilkada oleh DPRD

Oleh: Robyanto Tae (Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kupang)

FHC – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan sekadar diskursus teknis tata kelola politik lokal. Ia adalah persoalan fundamental tentang siapa pemegang kedaulatan dalam republik ini. Ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung hendak dialihkan ke DPRD, maka yang dipertaruhkan bukan efisiensi anggaran atau stabilitas politik, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.

Pernyataan bahwa “DPRD adalah dewan perwakilan aspirasi rakyat, bukan dewan pemegang kedaulatan rakyat” bukan klaim retoris, melainkan fakta konstitusional. Sejarah pembentukan DPRD menunjukkan bahwa lembaga ini dirancang sebagai penyalur aspirasi dan pengawas kekuasaan, bukan sebagai substitusi rakyat dalam pengambilan keputusan paling mendasar: memilih pemimpin daerah.

Sejak awal kemerdekaan, sistem perwakilan dibangun untuk memastikan suara daerah hadir dalam kebijakan negara. Namun dalam praktik kontemporer, fungsi ini mengalami distorsi serius. Pertama, captured by party—DPRD semakin dikendalikan oleh kepentingan partai politik, yang tidak jarang telah berubah menjadi mesin kekuasaan dan distribusi rente. Proses rekrutmen caleg lebih ditentukan oleh loyalitas struktural dan modal politik, bukan kapasitas representatif.