Hilangnya Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Dikebiri Melalui Wacana Pilkada oleh DPRD

Oleh: Robyanto Tae (Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kupang)

FHC – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan sekadar diskursus teknis tata kelola politik lokal. Ia adalah persoalan fundamental tentang siapa pemegang kedaulatan dalam republik ini. Ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung hendak dialihkan ke DPRD, maka yang dipertaruhkan bukan efisiensi anggaran atau stabilitas politik, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.

Pernyataan bahwa “DPRD adalah dewan perwakilan aspirasi rakyat, bukan dewan pemegang kedaulatan rakyat” bukan klaim retoris, melainkan fakta konstitusional. Sejarah pembentukan DPRD menunjukkan bahwa lembaga ini dirancang sebagai penyalur aspirasi dan pengawas kekuasaan, bukan sebagai substitusi rakyat dalam pengambilan keputusan paling mendasar: memilih pemimpin daerah.

Sejak awal kemerdekaan, sistem perwakilan dibangun untuk memastikan suara daerah hadir dalam kebijakan negara. Namun dalam praktik kontemporer, fungsi ini mengalami distorsi serius. Pertama, captured by party—DPRD semakin dikendalikan oleh kepentingan partai politik, yang tidak jarang telah berubah menjadi mesin kekuasaan dan distribusi rente. Proses rekrutmen caleg lebih ditentukan oleh loyalitas struktural dan modal politik, bukan kapasitas representatif.

Kedua, terdapat kesenjangan epistemik dan emosional antara anggota DPRD dan realitas kehidupan rakyat. Banyak legislator hidup dalam ruang sosial yang jauh dari persoalan mendasar masyarakat: krisis air bersih, keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan yang timpang, dan lapangan kerja yang sempit. Ketiga, komodifikasi perwakilan—kursi DPRD kerap diperlakukan sebagai investasi politik yang harus “kembali modal” melalui proyek, konsesi, dan akses kekuasaan.

Dalam konteks demikian, menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD merupakan pengkhianatan mandat representasi. Ini ibarat seorang utusan yang mengambil keputusan strategis atas nama pemberi mandat tanpa persetujuan pemilik kedaulatan itu sendiri: rakyat.

Lebih jauh, pilkada melalui DPRD merupakan instrumen konsolidasi demokrasi oligarkis. Ia menutup akses politik bagi warga biasa yang memiliki legitimasi sosial tetapi tidak memiliki dukungan modal atau elite partai. Jika dalam pilkada langsung rakyat masih memiliki ruang—meski terbatas—untuk mendorong figur alternatif, maka dalam mekanisme DPRD, arena kompetisi sepenuhnya dipagari oleh fraksi dan sponsor politik.

Bagi oligarki, mekanisme ini jauh lebih efisien. Mereka tidak perlu menghadapi pengawasan publik yang luas, cukup mengendalikan segelintir elite partai dan legislator. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada kekuatan modal yang menopangnya. Kebijakan publik pun cenderung diarahkan pada proyek-proyek pro-investor, bukan pada kebutuhan dasar masyarakat.

Dampak lanjutan dari sistem ini adalah reproduksi ketimpangan sosial dan ekonomi. Kekuasaan dan kekayaan semakin terkonsentrasi, sementara rakyat kehilangan akses terhadap pengambilan keputusan dan sumber daya. Demokrasi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru berubah menjadi mekanisme eksklusi.

Deklinasi demokrasi ini juga bersifat filosofis. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elite, bukan lagi sarana perjuangan rakyat. Padahal, para pendiri bangsa—Sukarno dan Hatta—memahami demokrasi sebagai jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar rotasi kekuasaan antar-elite.

Secara konstitusional, wacana ini bermasalah serius. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam semangat reformasi, demokratis dimaknai sebagai dipilih langsung oleh rakyat. Setiap upaya mengubahnya tanpa amandemen konstitusi yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum dasar negara—sebuah constitutional abuse yang berbahaya bagi supremasi hukum.

Lebih dari itu, pengembalian pilkada melalui DPRD akan merusak reputasi Indonesia di mata internasional. Indonesia selama ini dipandang sebagai contoh keberhasilan transisi demokrasi di Asia Tenggara. Kemunduran ini berpotensi mengisolasi Indonesia dari komunitas global yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.

Demokrasi memang tidak sempurna. Pilkada langsung pun memiliki banyak problem: biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi. Namun solusi atas problem demokrasi bukan dengan menghapus kedaulatan rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.

DPRD harus kembali ke khitahnya sebagai penyambung lidah rakyat, melalui reformasi internal yang serius: peningkatan integritas, kapasitas, dan akuntabilitas. Partai politik harus direformasi dari mesin kekuasaan menjadi organisasi ideologis yang berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai organisasi perjuangan rakyat, GMNI telah mengambil langkah politik dengan mengajukan audiensi kepada pimpinan partai politik di tingkat provinsi yang mengusulkan pilkada melalui DPRD. DPC GMNI Kupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara aktif mendatangi kantor-kantor partai, dari tingkat kecamatan hingga provinsi, guna menyuarakan penolakan. Ini adalah wujud nyata keterlibatan rakyat dalam menjaga kedaulatannya.

Demokrasi tidak boleh dilawan. Ia harus diperjuangkan. Jika kita membiarkan kedaulatan rakyat dirampas atas nama stabilitas dan efisiensi, maka kita sedang membuka jalan menuju masa depan yang gelap: kekuasaan oligarkis, rakyat yang bisu, dan negara yang kehilangan arah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.