FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO – Orang Tua korban Penganiayaan, Ardiana Karabu Roni dengan tegas melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di kelurahan Mokdale, kabupaten Rote Ndao.

Pelaku penganiayaan diduga berasal dari lingkungan Dinas P3AB2KB Rote Ndao, dengan inisial MSR, seorang CPNS.

Ardiana mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Mapolsek Lobalain untuk melaporkan dugaan tindakan pidana penganiayaan ke SPKT Polres Rote Ndao pada 25 Februari 2024.IMG 20240304 WA0002 e1709523440356

Nomor laporan yang diterbitkan adalah LP/B/16/II/2024/SPKT/Polsek Lobalain/Res Rote Ndao/Polda NTT.

“Saya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kami yang diduga terjadi di rumah pelaku MSR,” ujar Ardiana kepada wartawan pada Minggu (03/03/2024).

Ardiana mengecam perlakuan Mat Sonya Rohi, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, Sinta.

“Siapapun orang tua pasti tidak akan terima hal seperti itu,” tegas Ardiana.

Adapun penyebabnya, kata Ardiana, sudah satu bulan anaknya Sinta tinggal bersama Mat Sonya Rohi, di jalan Abri kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.