FaktahukumNTT.com, Buru Selatan – Suasana mencekam menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada Minggu pagi, 20 April 2025. Seorang tahanan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditemukan tak bernyawa di kamar mandi sel tahanan. Korban yang diketahui berinisial EH alias Edi (50), diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, jasad EH pertama kali ditemukan oleh rekan sesama tahanan, HK, sekitar pukul 05.38 WIT. “Saat itu saksi hendak ke kamar mandi dan melihat korban dalam posisi tergantung menghadap tembok,” ujar Areis kepada awak media.
EH diketahui sedang menjalani masa penahanan sejak 4 April 2024 atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua cucunya sendiri. Dugaan kuat menyebutkan bahwa rasa malu dan tekanan psikologis akibat kasus yang menjeratnya menjadi latar belakang keputusan nekat tersebut.
Keterangan lebih lanjut menyebutkan, pada pukul 02.00 WIT, korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada petugas jaga, mengaku batuk dan kurang enak badan. Petugas, Briptu Saptar Buton, berencana memanggil tim medis keesokan paginya. Namun, nyawa EH keburu melayang sebelum bantuan sempat diberikan.
Saat olah TKP dilakukan oleh tim identifikasi Polres Buru Selatan, korban ditemukan tergantung dengan kondisi kaki menekuk di atas kloset, sebuah posisi yang mengindikasikan kuat bahwa korban memang sengaja mengakhiri hidupnya.
Pengecekan sebelumnya pada Sabtu pukul 09.00 WIT tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan pada kondisi para tahanan. Semua dilaporkan dalam keadaan sehat. Insiden ini pun mengejutkan para petugas dan penghuni tahanan lainnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pendalaman, termasuk autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian, meski indikasi awal menunjukkan tindakan bunuh diri.
Kejadian ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya pengawasan ketat dan pendekatan psikologis terhadap tahanan, khususnya yang terlibat dalam kasus sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
