FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menetapkan status siaga bencana untuk periode sepekan hingga Rabu (19/3/2024).Keputusan ini diambil menyusul serangkaian cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, menegaskan status darurat bencana selama tujuh hari.

Fahrensy memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggerakkan segala potensi sumber daya guna penanganan darurat bencana di Kota Kupang.

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, membenarkan status siaga bencana tersebut dan menyatakan bahwa surat edaran telah dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang.

Cuaca ekstrem beberapa hari terakhir telah menyebabkan serangkaian bencana di Kota Kupang, termasuk longsor dan ombak tinggi yang menggenangi Pasar Oesapa.

Selain itu, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) Cabang Kupang, terpaksa menutup semua rute pelayaran karena kondisi cuaca yang buruk, termasuk angin kencang dan gelombang tinggi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.