Faktahukumntt.Com,MALAKA-Maximus Soro (30) seorang pria muda asal Desa Alas Selatan, Kabupaten Malaka, dipaorkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan penganiayaan terhadap NN (13) seorang pelajar anak dibawah hingga menyebabkan kepalanya terluka dan berdarah.

Kasus ini mulai diketahui pasca NN warga Desa Rainawe dianiaya dan melaporkan kepada keluarganya, Jumat, 4 Juli 2025.

Kronologinya, pada saat NN (Korban) sedang duduk dipinggir kali, lalu datanglah pelaku MS langsung menganiaya (Pukul) korban dengan cara menendang dibagian dada hingga NN langsung terjatuh lalu MS menduduki bagain perut korban dan memukul dibagian pipi sebanyak dua kali, kepala korban dipegang kemudian dibanting kearah batu sehingga menyebakan NN luka dan berdarah.

Atas kejadian tersbut, orang tua NN, yakni YN melaporkan MS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kobalima atas tidak pidana kekerasan anak dibawah umur.

Korban NN baru saja memberikan keterangan persnya, Senin 24 Juli 2025, bawah laporan ini memakan waktu begitu lama, dan pelaku SM berkeliaran bebas diluar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.