Faktahukumntt.Com,Malaka-Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban kekrasan anak dibawah umur. Laporan Polisi kekerasan Seksual terhadap Pelaku berinisial ASM (17), berhasil diringkus/ditangkap kurang dari 24 jam.
ASM dilaporkan pada Kamis, (11/09/25) dengan Nomor Polisi: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT. ASM ditangkap sekira Pukul 21.00 Wita, Kamis, (11/09/25) Malam, di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Penangkapan terhadap ASM dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim Buser. Tersangka ASM (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial FNH (16) yang melaporkan kejadian tragis tersebut ke SPKT Polres Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya, khususnya Unit Buser yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
“Kami tegaskan, Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja profesional sehingga kasus ini cepat terungkap,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka ASM telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Polres Malaka juga memastikan akan mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peduli dan waspada dalam menjaga lingkungan sekitar, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang meresahkan ke pihak kepolisian.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
