OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 2 Agustus 2023

Kwartir cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kupang menyelenggarakan kegiatan pelantikan badan pengurus Satuan Karya (SAKA) Balai Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah kab. Kupang dan Pelepasan Pramuka Penegak dan Pandega oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe selaku Ketua Kwartir cabang Gerakan Pramuka kab. Kupang, Rabu, 2 Agustus 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang Oelamasi.

Jerry Manafe, berharap agar kakak-kakak Pramuka yang telah dilantik sebagai pengurus SAKA BPOM bisa memajukan wilayah kab. Kupang dengan bekerja sama dengan Pemkab Kupang, sehingga pelaksanaan tugas utama BPOM sesuai Perpres no. 80 pasal 2, menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya tekankan kepada pengurus SAKA BPOM, setelah kakak-kakak dilantik, ketua beserta jajarannya, susunlah rencana terukur dan berkesinambungan melalui rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang agar bisa melahirkan rencana kerja yang langsung berhubungan dengan misi atau tujuan program kerjanya agar bisa membantu masyarakat kab. Kupang akan pentingnya kesadaran akan pengawasan obat dan makanan”, ujarnya.

Selaku Ketua Kwartir Cabang Kab. Kupang, dirinya melepas secara resmi kontingen Raimuna Nasional Kwartir Cabang Kab. Kupang yang akan mengikuti pertemuan penegak, pandega se Indonesia di Cibubur Jakarta. Dia juga berpesan kepada 53 peserta, “dengan membawa nama Pemkab tidak terlepas dengan membawa nama keluarga dan kwartir Pramuka, jadi saya harap, kita disana harus punya harga diri, kepercayaan diri dan merasa kecil hati.IMG 20230803 WA0158

“Ikuti semua arahan yang diberikan panitia dan pembina. Jika ada masalah, selesaikan lewat pembina dan jangan selesaikan sendiri. Dan bagi 35 orang pembina, pergi membawa adik-adik sebanyak 53 orang ini, tolong diperhatikan dengan baik dan jangan buat masalah. Tetap mendampingi sampai selesai sesuai amanat yang diberikan. Berperilaku dan bermental moral yang baik serta menjaga kesehatan karena ini merupakan perjalanan jauh”, pesannya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.