Untuk pembiayaannya, Kasmir merincikan, alokasi anggaran untuk Kajian Penlok 2021 yang dilaksanakan oleh tim ahli dari PT LAPI melalui skema swakelola sebesar Rp 1.694.542.287. Dari alokasi tersebut, Pagu anggaran Kegiatan Kajian Penlok sebesar Rp 1.500.000. Nilai Kontrak Swakelola yang ditandatangani sebesar Rp 1.496.535.000. Dari nilai kontrak tersebut, direalisasikan sebesar Rp 1.487.102.632.

Kasmir juga membantah, informasi yang menyebut bahwa dari realisasi kontrak sebesar Rp 1,487 M tersebut, dialokasikan biaya perjalanan dinas bolak-balik Jakarta mengurusi administrasi dan konsultasi sebesar Rp 500 juta. “Jadi tidak benar kalau dikatakan ada dana Perjalanan Dinas Rp 500 juta,” tegasnya.

Yang disesalkan Kasmir, informasi yang tidak benar tersebut justru berasal dari Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu dalam konferensi persnya pada Senin (21/3/23). “Saya tegaskan, tidak ada dana Rp 2 M untuk Penlok dan dana Rp 500 juta untuk perjalanan dinas. Itu tidak benar dan menyesatkan,” tandasnya. (FH/tim)