FaktahukumNTT.com, Padang Pariaman, 20 Juni 2025 — Kasus pembunuhan berantai yang mengguncang Sumatera Barat akhirnya terbongkar setelah kepolisian menangkap tersangka utama bernama Wanda (25), seorang pria asal Korong Lakuak, Pasar Usang, Padang Pariaman. Tersangka ditangkap setelah tubuh korban pertamanya, Septia Adinda (25), ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dihanyutkan ke Sungai Batang Anai.

Penangkapan Wanda menjadi titik awal terungkapnya fakta mengerikan: ia mengaku telah membunuh dua perempuan lain—Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24)—yang jenazahnya dibuang ke sebuah sumur tua di kawasan Pasar Usang, sekitar satu tahun lalu. Ketiganya diketahui berstatus sebagai mahasiswi aktif di kampus STIE KBP Kota Padang.

Terungkap Setelah Setahun Mengendap

AKBP Ahmad Faisol Amir, Kapolres Padang Pariaman, menyampaikan bahwa pengakuan Wanda muncul usai interogasi intensif terhadap kasus mutilasi Septia. “Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban lainnya. Jasad mereka kami temukan di dasar sumur berkat bantuan tim BPBD,” ujarnya, Kamis (19/6).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.