OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 6 April 2023

Dalam rangka menerima kunjungan kerja Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kabupaten Kupang tepatnya di Desa Tesbatan 2 Kecamatan Amarasi dan di Desa Pathau Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan berbagai persiapan diantaranya persiapan lapangan hingga diadakannya Rapat Kerja persiapan yang dipimpin oleh Bupati Kupang Korinus Masneno bersama jajaran OPD dan Camat dari 2 Kecamatan tersebut, Kamis (6/4-2023) bertempat di Kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi.

Dalam Rapat tersebut Bupati Masneno menyatakan agenda kunker Gubernur NTT di Kabupaten Kupang diantaranya kegiatan Panen jagung program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS Kemitraan Periode tanam Oktober – Maret) dan penandaan Hewan ternak sapi di Desa Tesbatan 2. Selanjutnya Gubernur NTT Viktor Laiskodat melanjutkan kunjungannya di SMK N 1 Amababi Oefeto Timur di Desa Pathau guna menyerahkan bantuan dan diskusi bersama masyarakat.

“Beberapa bantuan yang diberikan diantaranya bantuan pendidikan, bantuan alat penyulingan air laut, bantuan beras kepada masyarakat yang terdampak bencana. “Kehadiran Gubernur NTT ini dalam rangka memanen melalui program TJPS dan bertemu dengan masyarakat sehingga pelaksanaannya perlu dipersiapkan secara baik,” Ungkap Masneno.

Kabupaten Kupang sendiri jelas Masneno mengambil bagian dalam mensukseskan program TJPS sehingg kehadiran Gubernur NTT akan semakin memotivasi masyarakat untuk terus berkerja dan membangun hidup menjadi lebih baik. Para OPD terkait seperti pertanian, peternakan, pendidikan dan lainnya diarahkannya untuk membangun komunikasi dengan Dinas Teknis Provinsi sehingga agenda kunker ini bisa berjalan dengan baik dan penyiapan kondisi dilapangan dan lainnya.

“Masyarakat sangat antusias menerima kunjungan ini. Sebagai tuan rumah yang baik kita patut mempersiapkan segala sesuatu dengan baik. Para Camat melakukan pengecekan dan persiapan lapangan sehingga 2 agenda ini bisa berjalan secara baik,” Pesannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.