OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 29 Juli 2023

Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H, Bupati Kupang Korinus Masneno menyerahkan hewan Kurban berupa 1 ekor sapi di Mesjid Al Akbar Fatuleu, Kamis (29/6-2023).

Penyerahan Hewan Kurban ini sendiri merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kupang dalam hari Raya Idul Adha yang sedianya menjadi ajang berbagi kasih dan rejeki setiap tahunnya.

Selain berbagi menyerahkan kurban Sapi di Fatuleu, Pemkab Kupang juga memberikan hewan kurban di Mesjid Hidayahtulah Batakte Kecamatan Kupang Barat.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengucapkan selamat hari Raya Idul Adha 1444 H kepada segenap umat muslim di Kabupaten Kupang.

Dirinya berharap dengan hari raya Idul Adha ini, rasa keimanan jemaah semakin kuat dan semangat untuk berbagi rezeki melalui pemberian hewan kurban dapat bermanfaat dan menolong masyarakat lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.