KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Maret 2023

Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Manggarai meluncurkan kampanye kolaboratif bertajuk “STBM-GESI yang Berketahanan Iklim” di Kota Kupang, NTT, Selasa (28/03).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang ini merupakan bagian dari Water for Woman (WfW), program Plan Indonesia yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Manggarai sejak 2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut, WASH Officer Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bappenas, Nadia Sitompul, Project Manager Water for Woman, Novika Noerdiyanti, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Yohana A. Hermanus, Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Ny. Meldyanti Hagur Marcelina, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Manggarai, Drs. Hilarius Jonta, M.Si, pimpinan perangkat daerah terkait, para camat se-Kota Kupang, serta sejumlah pemerhati lingkungan.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, mengakui untuk mendorong pembangunan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) terkait Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) STBM-GESI yang berketahanan iklim di Kota Kupang, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Butuh dukungan dari semua pihak, seperti tokoh agama, pemuda, perguruan tinggi, termasuk external agency seperti Yayasan Plan Internasional Indonesia.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Plan Indonesia yang sudah berkenan menjadikan Kota Kupang sebagai sasaran program ini. Dia memastikan Pemkot Kupang berkomitmen mendorong pembangunan STBM-GESI yang berketahanan iklim yang sudah sukses di Kabupaten Manggarai tersebut dan siap berkolaborasi dengan semua elemen untuk mengedukasi masyarakat melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga untuk memitigasi dampak krisis iklim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.