Pemkot Kupang Percepat Implementasi Regulasi Kesetaraan Gender dan Disabilitas
Faktahukumntt.Com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi regulasi yang menjamin hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., dalam acara Aksi Kolektif Hari Perempuan Internasional 2025 yang digelar di Arena Car Free Day, Jl. El Tari Kupang.
Acara yang diselenggarakan oleh Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) bersama LPP RRI Kupang ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, seperti Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn). Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, serta perwakilan dari berbagai organisasi perempuan dan kelompok penyandang disabilitas.
Regulasi Sudah Ada, Kini Saatnya Implementasi!
Dalam pidatonya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa regulasi tentang perlindungan perempuan dan disabilitas sudah ada, tetapi yang lebih penting adalah eksekusinya.
“Visi tanpa eksekusi hanyalah halusinasi. Kita tidak bisa hanya membuat aturan tanpa memastikan implementasi yang nyata di lapangan. Pemkot Kupang berkomitmen memastikan hak perempuan dan penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Cosgrova langsung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak pada masa awal kepemimpinan mereka. Regulasi ini menjadi dasar dalam membangun lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Kota Kupang.