KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 September 2023

Pemerintah Kota Kupang menyambut baik implementasi inovasi wolbachia untuk mengatasi wabah demam berdarah dengue (DBD). Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, saat membuka Sosialisasi Implementasi Wolbachia Tingkat Kota di Hotel Aston & Convention Center, Rabu(13/09).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Imran Pambudi, MPHM, Kepala B2P2VRP Salatiga, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Kepala BBTKL PP Surabaya, Kepala BBTKL PP Jakarta, Tim Universitas Gajah Mada, Ketua Tim Kerja HOH , Warsito Tantowijoyo, PhD, Ketua DPR Komisi IV, Theodora Ewalde Taek, S.Pd, Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, para camat dan kepala puskesmas se-Kota Kupang, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH, serta akademisi dari FKM Undana Kupang, Dr. Yendris Syamruth.

Dalam sambutannya Plh. Sekda Kota Kupang menyampaikan bahwa DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya Kota Kupang. Menurutnya masalah kesehatan ini berdampak hingga ke aspek ekonomi, menimbulkan kepanikan dalam keluarga, kematian anggota keluarga dan berkurangnya usia harapan hidup.

Ucapan terima kasih dn apresiasi disampaikannya atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, demi tercapainya penurunan kasus dan kematian akibat DBD, dengan Implementasi Teknologi Wolbachia yang dilaksanakan di 5 kota yaitu Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Bontang dan Kupang. Dia berharap semua peserta yang hadir terutama para camat dapat memandaatkan sosialisasi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan upaya pemerintah dalam menurunkan angka DBD. Di akhir sambutannya, Plh. Sekda minta sinergi yang terjalin ini dapat meningkatkan efektivitas upaya bersama sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kota Kupang dapat benar-benar terbebas dari DBD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.