KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 4 Agustus 2023

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang Ignasius Repelita Lega, S.H., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kamis (3/8) pagi bertempat di Kantor Wali Kota Kupang.

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara TTU bermaksud ingin melihat secara dekat metode pengelolaan budidaya ikan air tawar oleh Dinas Perikanan Kota Kupang dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang ingin melakukan studi tiru di Pemerintah Kota Kupang dalam hal penanganan kebersihan dan pengelolaan perikanan. Ignas menyampaikan bahwa selama perkunjungan langsung ke dinas terkait untuk melakukan studi tiru tersebut, Komisi II DPRD TTU akan diberikan penjelasan secara khusus oleh jajaran dari dinas yang di kunjungi tentang kegiatan dan strategi yang di buat oleh Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan sampah dan pengelolaan perikanan

Lebih lanjut, Ignas mengungkapkan bahwa Kota Kupang memiliki laut yang luas sekitar 12 mil. Dengan luasnya laut tersebut maka tentunya cukup banyak menghasilkan ikan. Ignas mengungkapkan bahwa untuk Kota Kupang sendiri perharinya bisa menghasilkan ikan kurang lebih 5 ton. Berkaitan dengan kelautan dan perikanan pula, Pemerintah Kota Kupang juga mempunyai program budidaya ikan air tawar dimana saat ini ada 1 kelurahan sebagai tempat budidaya ikan air tawar.

Sedangkan terkait sampah, ia menjelaskan bahwa beberapa tahun yang lalu Kota Kupang mendapat julukan sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia. Untuk itu, semenjak memimpin, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menetapkan salah satu fokus utama yaitu mengatasi masalah kebersihan di Kota Kupang melalui kegiatan kerja bakti Gerakan Pungut Sampah (GPS) yang melibatkan ASN dan PTT. Kerja bakti yang rutin dilaksanakan juga berkolaborasi dengan stakeholder agar dapat mengurangi masalah sampah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.