Belu,FHC– Kuasa hukum Pelawan Stefen Alves Tes Mau,SH.,M.Kn menegaskan, Eksekusi rill sengketa tanah Halifehan, Kelurahan Tenukiik akan berlangsung, Jumat (5/12/25) dinilai cacat hukum karena melanggar 2 proses atau tahapan dalam melakukan eksekusi yakni tidak melalui proses Konstatering dan tidak melakukan sita eksekusi.
“Kami sudah lapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung karena eksekusi riil yang mau dilakukan tanpa melewati proses konstatering dan sita eksekusi” Cetus Stefen Alves.
Alves secara tegas mengatakan, bahwa tindakan eksekusi riil yang dilakukan jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak asasi Para Termohon Eksekusi termasuk klien kami sebagai pelawan yang sedang mengajukan perlawanan Pihak Ketiga.
“ketua Pengadilan Negeri atambua jangan tergesa-gesa melakukan eksekusi karena masih ada 2 perkara perlawanan yang sementara berjalan, Perkara Nomor 1/Plwn/2025/PN Atb Memasuki sidang Pemeriksaan Saksi pada tanggal 8 Desember 2025 dan Perkara Nomor 2/Plwn/2025/PN Atb memasuki sidang pertama tanggal 4 Desember 2025” Ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
