Menurut Steven, Bahwa sudah berulang kali kliennya menyampaikan agar Pengadilan Negeri Atambua melakukan KONSTATERING/ PENCOCOKAN ULANG antara putusan dan kondisi riil dilapangan terkait luas dan batas2 obyek sengketa.
“Kami sudah minta, tetapi sayangnya permintaan Kami untuk melakukan KONSTATERING tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua” Ucapnya
Dikatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah PASAL 93 (2) Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, Panitera Pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukannya.
Bahwa untuk perkara-perkara lain yang akan dieksekusi, Pihak Pengadilan Negeri Klas IB Atambua selalu melakukan KONSTATERING/ PENCOCOKAN ULANG mengapa untuk perkara nomor 39/PDT.G/2016/PN.ATB Pengadilan Negeri Atambua tidak berani melakukan KONSTATERING, ada apa ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
