KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 18 September 2023

Bertempat di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur pada Senin 18 September 2023 dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 Tingkat Provinsi NTT dan juga Apel Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Bertindak sebagai inspektur upacara dan apel kesadaran tersebut yakni Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC. Ini juga merupakan apel perdana beliau bersama para ASN sejak dilantik sebagai Penjabat Gubernur NTT pada 5 September 2023 lalu.

Pj. Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC dalam sambutannya meminta seluruh insan tranportasi dan perhubungan untuk terus melakukan transformasi dan inovasi untuk kemajuan transportasi di NTT. Juga kepada para ASN untuk menjaga kekompakan dan kedisiplinan.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan Selamat Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023. Tema Besar Harhubnas tahun ini adalah “Melaju Untuk Transportasi Maju” dan melalui momentum ini, saya berharap agar seluruh insan transportasi yang ada di provinsi NTT mampu terus bergerak secara konsisten dalam kerja-kerja nyata, melakukan transformasi dan inovasi di sektor transportasi, serta secara kolektif menggelorakan semangat untuk melaju bersama demi mewujudkan transportasi maju di Bumi Flobamorata,” kata Pj. Gubernur.IMG 20230918 WA0096

“Hari ini kita juga melaksanakan apel kesadaran bagi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua momentum ini merupakan kesempatan baik bagi kita untuk memupuk tali silaturahmi dan menjaga kekompakan serta kedisiplinan kita sebagai aparatur sipil negara,” tambah beliau.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.