FK – Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dalam kunjungan ini, Pj. Gubernur Andriko melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk penanaman tomat dan panen simbolis dari beberapa komoditas pertanian, seperti pisang, labu cina, dan jagung. Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk mendukung peningkatan sektor pertanian di Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, SH, M.Hum, serta perwakilan petani dari tiga kelompok tani di Kelurahan Merdeka.
Bantuan yang diberikan mencakup:
- Benih padi hibrida
- Benih hortikultura DPI
- Benih kacang hijau DPI
- Mandiri benih tanaman pangan
- Paket pestisida
- Benih jagung hibrida
- Benih jagung reprioritas
- 220 unit pompa air
- 22 unit irigasi perpompaan
- 21 unit irigasi perpipaan
Dalam arahannya, Pj. Gubernur Andriko menekankan pentingnya ketersediaan air untuk pertanian. Ia mengungkapkan, “Hari ini kita telah menanam tomat dan memanen beberapa hasil pertanian, ini luar biasa. Ketika saya mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Temef, beliau menyatakan bahwa air adalah hal yang sangat penting untuk pertanian. Di NTT, kita memiliki tanah yang subur, namun akses air masih menjadi tantangan. Pemerintah telah membangun berbagai bendungan untuk mendukung kebutuhan irigasi sawah. Jika kita masih dapat memanen di puncak musim kemarau, itu menunjukkan bahwa kita perlu mengelola sektor pertanian dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Harapannya, produksi pangan di daerah ini dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah stunting, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem. Saya yakin, dengan kerjasama, kita bisa mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.