KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 21 Juni 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., mendorong Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kupang untuk berkontribusi membangkitkan sektor perekonomian dan pariwisata Kota Kupang. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kupang yang berlangsung di Ballroom Harper Hotel Kupang, Jumat (16/06). Musyawarah cabang ini juga turut dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota Kupang minta agar orang-orang muda yang tergabung dalam HDCI dapat mengambil peran hebat, yang memberikan perubahan baik kepada masyarakat Kota Kupang dalam berbagai dimensi.

George juga berharap kehadiran HDCI Kupang bisa membantu menggerakkan masyarakat Kota Kupang menjadi lebih maju. Menurutnya Harley Davidson Club Indonesia pernah melakukan kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam upaya membangkitkan ekonomi dan wisata daerah, contohnya seperti pada acara.

“Berkibarlah Benderaku” dua tahun lalu di Nusa Dua, Bali. Dia juga mengapresiasi rencana HDCI untuk melakukan tour di Kota Kupang. “Nusa Tenggara Timur adalah provinsi yang sangat eksotis, tidak bisa dirasakan hanya satu kali, harus berkali-kali baru tahu rasanya keindahan Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Toni Wahyudi, yang turut hadir dalam Muscab tersebut. Dia berharap agar HDCI Kupang dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kupang dan Polresta Kupang Kota dalam menjalankan kegiatan bertema ‘Untuk Meningkatkan Pariwisata Wilayah Timur’, mengingat HDCI Kupang adalah cabang yang terletak paling timur di Indonesia. Dia juga mengapresiasi para pengurus HDCI Kupang yang sudah mendirikan organisasi ini di Kupang, sebagai wadah untuk bertukar pikiran serta agar mereka lebih tertib dan terorganisir.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.