FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, mengajak seluruh pegawai untuk serius menyikapi cuaca ekstrim musim penghujan yang tengah melanda Kota Kupang.

Dalam sambutannya, saat pimpin apel kesadaran KORPRI, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam Cuaca Ekstrim guna mengatasi dampak yang dirasakan masyarakat akibat cuaca buruk tersebut.

Menurut Fahrensy, tanggap darurat bencana di Kota Kupang berlaku selama 7 hari sejak tanggal 13 Maret hingga 19 Maret 2024.

Pada kesempatan ini, Ia mengapresiasi kinerja jajarannya dalam upaya penanggulangan bencana dan meminta agar kolaborasi serta koordinasi antar-OPD yang terlibat terus ditingkatkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan yang sigap dalam menyediakan bantuan bagi masyarakat terdampak. Sesuai peringatan dini BMKG NTT, cuaca ekstrim masih diperkirakan akan melanda wilayah Kota Kupang”, ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.