KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 13 Juni 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., mengajak warga Kota Kupang mengendalikan sampah mulai dari rumah tangga masing-masing, dengan memilah sampah serta memanfaatkan tempat pembuangan sampah (TPS) 3R (reduce, reuse dan recycle).

Ajakan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Workshop Pengembangan Ketahanan Iklim dan GEDSI dalam Perencanaan Manajemen Sampah yang diselenggarakan oleh Water for Women (WfW), Yayasan Plan International Indonesia (YPII) di Kelurahan Oebufu, Senin (12/6).

George mengakui sejak awal dilantik sebagai Penjabat Wali Kota sudah bertekad untuk mengurus masalah sampah di Kota Kupang yang saat itu masuk kategori 5 besar kota terkotor di Indonesia.

Kota Kupang harus bersih. Kuncinya ada di tangan masyarakat dan orang-orang yang punya kepedulian. Kalau kita tidak peduli dengan sampah maka sampah akan kembali menyerang kita ”, imbaunya.

Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Yayasan Plan International Indonesia bersama para akademisi, komunitas peduli sampah serta warga yang sudah menunjukkan kepedulian terhadap upaya penanganan sampah di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.