Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, dalam sambutannya menegaskan bahwa desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum masyarakat desa menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
“Masyarakat desa harus cerdas hukum agar tidak mudah dirugikan dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berkeadilan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi hukum dasar yang kerap bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hukum pertanahan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Tidak hanya bersifat satu arah, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi serta konsultasi hukum langsung bersama para advokat PERADI.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari tingginya partisipasi peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
