Melalui program “PERADI Masuk Desa”, DPC PERADI Atambua menegaskan perannya sebagai organisasi profesi advokat yang tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat hukum, khususnya di wilayah pedesaan.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan desa yang sadar dan cerdas hukum, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
