MALAKA, faktahukumntt. Com – 27 Februari 2023

“Ini merupakan yang perdana TP PKK Kabupaten Malaka menggelar Rapat koordinasi untuk membahas program kerja di tahun 2023, dan saya berharap agar kita dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas sesuai dengan 10 program pokok TP PKK”

Hal tersebut diungkap ketua tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK, red) Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed kepada media ini usai kegiatan pelantikan ketua TP PKK Kecamatan dan Desa sekaligus pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Malaka di aula gereja Santa Maria Fatima Betun, Dekenat Malaka pada Senin 27 Februari 2023.

Lanjut, ketua TP PKK Kabupaten Malaka juga menyampaikan terima kasih kepada panitia yang sudah berkontribusi dalam mempersiapkan kegiatan tersebut hingga berjalan dengan lancar.

“Mari kita jadikan momentum hari ini sebagai ajang silaturahmi saling bertukar pendapat, mendiskusikan program PKK yang lebih baik kedepannya guna untuk mendukung program kerja pemerintah, karena sebagai ketua TP PKK, tentunya saya mempunyai pengurus di kecamatan dan desa. Maka itu, kita harus bersama-sama menggerakan masyarakat kita agar bekerja lebih baik, bekerja lebih tekun, bekerja lebih giat sehingga bisa mencapai apa yang kita sebut dengan Sejahtera”, tukasnya.

IMG 20230228 WA0003

drg. Maria Nahak, menjelaskan bahwasanya tim penggerak PKK ada aturannya pada saat Rakernas ke-9, tahun 2021. Jadi semua program kerja TP PKK harus mengacu pada apa yang sudah ditetapkan dari pusat, dan itu ada 10 program pokok PKK yang dijabarkan dalam kelompok kerja (Pokja, red) sehingga masing-masing nanti akan bekerja sesuai dengan tupoksinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.