FAKTAHUKUMNTT.COM., JAKARTA – Dalam suasana meriah, Kordinator Nasional Aliansi Relawan Indonesia Maju (AR-IM) Syafrudin Budiman, didampingi sejumlah tokoh, meresmikan Posko Relawan 02 Nasional dan 5000 Posko Relawan 02 AR-IM Se-Jabodetabek.
Acara ini dipantau langsung oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, menandai komitmen kuat untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
Syafrudin Budiman menekankan kepada relawan untuk bersatu, solid, dan taat pada instruksi TKN Prabowo-Gibran.
“Kita harus Setia Tegak Lurus dan Taat Instruksi sesuai Arahan dan Komando TKN Prabowo-Gibran 02,” ujarnya.
AR-IM telah membentuk 5000 Posko Relawan 02 untuk menggalang massa dan mengawal suara di TPS-TPS.
Lisman Hasibuan, Wadan Golf TKN, menjelaskan bahwa kegiatan AR-IM ini dipantau langsung oleh Prabowo Subianto, Danjen Kopassus yang dikenal secara global, dan Gibran Rakabuming, Cawapres nomor urut dua.
Dengan target 5000 posko se-Jabodetabek, mereka berfokus pada strategi gerilya untuk memenangkan Jakarta.
Lisman menggarisbawahi pesan moral politik agar relawan antusias menyampaikan bahwa memilih Prabowo-Gibran adalah pilihan untuk kesejahteraan.
“Rakyat Indonesia akan makan gratis tiap hari bila Pak Prabowo menjadi presiden dan Mas Gibran jadi wakil presiden,” tandasnya.
Aliansi Relawan Indonesia Maju (AR-IM) dengan 40 Ketua Umum yang tergabung, bergerak ke basis rakyat untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.
Gus Din, Ketua Umum Barisan Pembaharuan, menegaskan pentingnya solidaritas, kompak, dan kesatuan relawan untuk menjadi garda terdepan dalam pemenangan.
Lisman Hasibuan mengapresiasi AR-IM sebagai aliansi luar biasa yang bekerja secara koordinatif dengan TKN.
“Ketika Prabowo-Gibran menang, semua akan diperhatikan, tidak ada yang ditinggalkan,” tambahnya.
Dengan semangat yang berkobar, relawan Prabowo-Gibran siap menjalankan strategi gerilya dan membangun posko-posko di seluruh Jabodetabek untuk memenangkan satu putaran Pemilu 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.