JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 16 April 2023

Setalah resmi bergabung dan berfusi ke Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat 22 Juli 2022 lalu, Partai UKM Indonesia membentuk ormas Perhimpunan UKM Indonesia dan akan di deklarasikan 7 Mei 2023 mendatang. Partai baru berbasis pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang dan Milenial ini memilih PAN agar aspirasi kalangan UMKM bisa terakomodir.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Pehimpunan  UKM Indonesia Syafrudin Budiman SIP dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

Gus Din sapaan akrabnya selalu Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia bersama pengurus lainnya menonaktifkan diri. Selain itu juga semua aktivis Perhimpunan UKM Indonesia mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) PAN DPR RI dan ada juga di DPR Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah Partai UKM Indonesia bermetamorfosa menjadi ormas Perhimpunan UKM Indonesia. Ormas ini akan dideklarasikan pada 7 Mei 2023 mendatang dan menyatakan diri sebagai organisasi yang mendukung dan berafiliasi kepada PAN,” kata pria yang maju Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur ini.

Menurut Gus Din, semua anggota dan pengurus kader Partai UKM Indonesia diinstruksikan maju Bacaleg dari PAN. Untuk itu secara otomatis bekerja untuk pemenangan PAN di Pemilu 2024 mendatang, sehingga dibutuhkan wadah organisasi strategis bersama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.