FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANG – PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Kupang mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang aparat kepolisian terhadap salah satu massa aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 4 April 2024.
Ketua PERMAHI Cabang Kupang, All Bria, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan brutal tersebut.
Insiden pengeroyokan terjadi saat Hemax Rihi Herewila sedang mengawal sidang kasus pembunuhan di PN Kupang. Saat sedang melakukan orasi di atas pagar PN Kupang, Hemax tiba-tiba ditarik turun oleh oknum anggota polisi dan mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka di wajah dan tubuhnya.
All Bria menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sifat brutalitas kepolisian dan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kode etik Polri.
PERMAHI menuntut agar para pelaku pengeroyokan diberhentikan dari tugasnya dan dihukum sesuai perbuatannya.
“Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum dan HAM. Polisi seharusnya melindungi, bukan melukai. Kami mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku,” ungkap All Bria.
Lebih lanjut, PERMAHI Cabang Kupang melihat bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak terlepas dari kultur kekerasan yang telah merajalela. Tindakan kekerasan yang tidak diusut secara tuntas dan berkeadilan telah menormalisasi tindakan serupa, yang bertentangan dengan prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.
Dengan demikian, PERMAHI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aparatnya, serta memerintahkan Kapolresta Kupang Kota untuk memproses hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.
PERMAHI juga menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menindak aparat keamanan yang melakukan tindakan represif.
Tiga point tuntutan PERMAHI cab-kupang antara lain:
1. Kapolda-NTT melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya dalam melaksanakan tugas;
2. Kapolda-NTT untuk memerintahkan Kapolresta kupang kota memproses Penegakan Hukum terhadap anggota polisi yang melakukan Tindakan kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai dimuka umum sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998.
3. Kapolresta kupang kota Mengusut dengan menyeluruh dan menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif dalam kasus ini, dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
