Pintu Ditendang Saat Korban Terlelap, Kuasa Hukum Bongkar Kronologi Dugaan Penganiayaan dan Soroti Kinerja Polisi

FHC, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban, Fridorianus S. Manuel, S.H., membeberkan kronologi kejadian yang disebut berlangsung secara brutal pada tengah malam saat para korban sedang beristirahat.

Selain menyoroti tindakan yang diduga dilakukan pelaku, kuasa hukum juga mempertanyakan respons aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Menurut penjelasan Fridorianus, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WITA di rumah milik Yason Tefu. Saat itu, penghuni rumah sedang tertidur ketika seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku tiba-tiba memasuki halaman rumah.

“Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku datang dan langsung masuk ke area rumah tanpa izin. Saat itu seluruh penghuni sedang tidur,” ungkap Fridorianus kepada wartawan.

Ia menjelaskan, terduga pelaku kemudian diduga menendang pintu rumah hingga berhasil masuk ke dalam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut merusak pintu kamar milik salah satu korban, Norlina Tefu, sambil berteriak.

Suara keributan tersebut membuat penghuni rumah terbangun. Yason Tefu dan Norlina Tefu kemudian berusaha mencari tahu penyebab kedatangan pelaku. Namun menurut keterangan korban, mereka justru langsung menerima tindakan kekerasan.

“Korban mengaku tidak sempat mendapatkan penjelasan apa pun. Mereka bertanya alasan pelaku datang, tetapi yang terjadi justru dugaan pemukulan terhadap bapak Yason Tefu dan ibu Norlina Tefu,” jelasnya.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya penghuni rumah berusaha menarik terduga pelaku keluar dari rumah. Namun, kejadian belum berakhir.

Setelah meninggalkan rumah pertama, pelaku disebut melanjutkan aksinya ke rumah korban lainnya, yakni Lasarus Tefu. Menurut kuasa hukum, pola tindakan yang dilakukan diduga hampir sama dengan kejadian sebelumnya.

“Informasi yang kami terima dari korban menyebutkan bahwa setelah keluar dari rumah pertama, terduga pelaku menuju rumah bapak Lasarus Tefu dan melakukan tindakan serupa,” katanya.

Peristiwa tersebut sontak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga yang mengetahui kejadian itu berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Soroti Penanganan Laporan Polisi

Selain mengungkap kronologi kejadian, Fridorianus juga menyoroti proses pelaporan yang dilakukan para korban setelah insiden tersebut.

Menurutnya, pada malam yang sama keluarga korban telah mendatangi Polsek Amabi Oefeto Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami. Namun laporan tersebut, kata dia, belum langsung diproses sebagaimana yang diharapkan korban.

“Korban sudah berupaya melapor sejak malam kejadian. Namun berdasarkan keterangan yang kami peroleh, laporan polisi baru dapat dibuat pada Kamis, 4 Juni 2026,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga korban terkait alasan keterlambatan penerimaan laporan. Kuasa hukum menilai penting bagi aparat kepolisian untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta transparansi dalam penanganan perkara ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kampung. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fridorianus.

Ia juga mengaku menerima informasi adanya upaya yang diduga mengarah pada dorongan agar korban menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai. Meski demikian, pihaknya meminta agar seluruh proses tetap menghormati hak korban untuk memperoleh keadilan.

“Apabila memang ada ruang mediasi, itu harus dilakukan tanpa tekanan kepada pihak mana pun. Namun jika terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Harapan Keadilan bagi Korban

Kuasa hukum berharap penyelidikan yang dilakukan aparat dapat mengungkap secara jelas fakta-fakta yang terjadi pada malam kejadian. Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi kejadian maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum korban. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Amabi Oefeto Timur guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.