Mengenai Stunting, target yang ingin dicapai pada tahun 2024 adalah menjadi 10 persen di mana kondisi saat ini berada pada 19 persen jumlah bayi yang mengalami stunting. Upaya yang dilakukan melalui pemberian makanan tambahan dengan melibatkan orang tua asuh, kerja kolaborasi (Pentahelix), penanganan rujukan ibu hamil kek dan balita melalui aplikasi Sisrute, pertanian vertikal (mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan untuk menanam tanaman sumber pangan bergizi), memberikan pelatihan pola asuh (kelas parenting) untuk orang tua.

Peningkatan kualitas infrastruktur juga menjadi perhatian penting disampaikan oleh Penjabat Wali Kota. Sejumlah target terkait air bersih, sanitasi, rumah tidak layak huni serta perbaikan jalan menjadi perhatian khusus pada RKPD tahun 2024. Selain itu George juga menegaskan upaya pemulihan ekonomi harus terus dilakukan untuk menekan laju inflasi dengan operasi pasar, gerakan tanam pangan cepat panen, penguatan modal usaha (Dana PEM). Dan hal terakhir yang menjadi prioritas pembangunan tahun 2024 adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang Pemilu 2024 dengan melakukan sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Plt. Kepala Bappelittbangda Provinsi NTT dalam sambutannya mengatakan RKPD Kota Kupang tahun 2024 merupakan pedoman penyusunan prioritas pembangunan di tahun 2024. Dijelaskannya bahwa pelaksanaan Musrenbang tingkat Kota Kupang untuk menyelaraskan usulan dari tingkat kelurahan dalam mendukung pencapaian pembangunan daerah.

Alfonsus berharap perlu memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini antara lain, pembahasan yang dilakukan harus mengedepankan sinergi dan keserasian berdasarkan indikator dari dokumen yang ada, usulan kegiatan harus bersinergi dengan program kegiatan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi NTT, pembangunan harus berdasarkan strategi pengembangan kelurahan, program kegiatan yang diusulkan harus berdasarkan pemetaan informasi yang holistik, rencana pembangunan yang diusulkan berdasarkan data informasi yang akurat, kajian, dialog atau komunikasi yang intensif dengan masyarakat serta memperhatikan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Acara juga ditandai dengan penyerahan Pokok Pikiran DPRD Kota Kupang yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang yang diterima secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.