Malaka,FHC- Kepolisian Resort (Polres) Malaka menggelar pemeriksaan peredaran rokok yang telah memasuki massa kadaluarsa yang masih banyak ditemui bebas diperjualbelikan di sejumlah toko-toko sekitaran Betun, Wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Terhadap pemeriksaan tersebut, Polres Malaka didampingi Dinas Ekonomi dan Dinas Perindag.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima Faktahukumntt.Com, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus N.S.L, Duran, S.H, menyampaikan, bahwa telah menindak lanjuti informasi dari pemberitaan media online FAKTA HUKUM NTT.COM, tanggal 12 Januari 2026 lalu dengan judul *rokok kadulwarsa masih terjual di malaka, GMNI minta Polres Malaka monitoring sejumlah toko kota Betun.
Iptu Dominggus menegaskan, sekira Pukul 09.30, Senin (19-1-2026), Unit Tipidter Polres Malaka bersama Dinas Ekonomi dan Dinas Perindag melakukan monitoring sejumlah toko. Bahwa sasaran pemeriksaan tersebut berlangsung di toko UD. TUNAS MEKAR, UD CINTA DAMAI, UD. PERKASA, UD. BEJULAI, dan TOKO DEMART.
Dalam razia tersebut, APH, Dinas Ekonomi dan Dinas Perindag menyasar bahwa berdasarkan hasil toko UD. TUNAS MEKAR ditemukan 1 bungkus rokok DJI SAMSOE yang diproduksi tahun 2024, selanjutnya petugas memberikan teguran kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok tersebut kepada konsumen dan rokok kadulwarsa tersebut diserahkan kembali kepada distributor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa toko lainnya tidak ditemukan rokok kadulwarsa yang diperdagangkan” Kata Iptu Dominggus.
Ia menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok kadulwarsa kepada konsumen, kami telah melakukan.
“Himbauan dan teguran ini apabila tidak diindahkan kemudian jika ada rokok kadulwarsa masih dijual kepada konsumen dan merugikan konsumen maka pemilik toko akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
