FK, – Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan.
Gelombang protes dari tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mengemuka, menuding adanya ketidakadilan dan indikasi permainan politik dalam penentuan formasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Indikasi Politisasi dalam Penerimaan P3K
Sejumlah pihak menilai BKPSDM lebih berfokus pada kepentingan politik daripada menjalankan tugas administratif secara profesional.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penerimaan P3K ini dipolitisasi, dengan memprioritaskan individu-individu tertentu,” ujar seorang tenaga honorer yang telah bekerja selama 15 tahun.
Ketidakadilan dalam Prioritas Formasi
Keluhan utama dari tenaga honorer adalah penentuan formasi yang dinilai tidak adil. Banyak dari mereka yang telah mengabdi lama tersingkir oleh pelamar baru yang hanya memiliki pengalaman beberapa tahun.
“Formasi yang diusulkan oleh dinas seharusnya memprioritaskan kami yang sudah lama bekerja, tetapi kenyataannya berbeda,” tambahnya.
Kurangnya Sosialisasi dan Transparansi
BKPSDM juga dikritik karena minimnya sosialisasi terkait prioritas penerimaan, terutama bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2). Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelamar dan berujung pada protes besar-besaran.
“Sosialisasi yang buruk dan kurang transparansi dari BKPSDM menyebabkan banyak tenaga honorer merasa dirugikan,” ungkap seorang aktivis lokal.
Dugaan Rekayasa dalam Pengumuman
Penundaan pengumuman penerimaan P3K beberapa kali juga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi. “Ada indikasi kuat bahwa penundaan ini adalah bagian dari skenario untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Perbaikan Sistem
Para tenaga honorer dan sejumlah pihak menyerukan perbaikan sistem penerimaan PPPK agar lebih transparan dan adil.
“Kami akan meminta investigasi menyeluruh terhadap proses ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas seorang anggota DPRD setempat.
Dengan meningkatnya tekanan dari publik dan media, BKPSDM Kabupaten Kupang berada di bawah pengawasan ketat. Masyarakat berharap adanya langkah konkret untuk memastikan proses penerimaan PPPK yang lebih adil dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
