LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 16 Oktober 2023

Kasus perambahan atau pengerusakan Cagar Alam Wae Wu’ul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Di duga sudah tidak di lanjutkan Setelah Kalah Praperadilan oleh Mantan Tersangka kasus Wae wuul.

Gakum KLHK KSDA Wae Wu’ul Labuan Bajo Ambrosius Ardin, ketika di konfirmasi Via telpon Senin (16/10/23) Mengatakan,untuk sementara kami belum dapat informasi dari pihak kepolisian terkait bagaimana kelanjutan penanganan Kasus perambahan hutan negara kawasan konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul.

“Kalau Soal fakta lapangan benar bahwa ada kerusakan di KSDA Wae Wu’ul”

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Arit Satmoko ketika Wartawan Fakta Hukum NTT Menemui di kantor,paramu Tamunya mengatakan untuk sementara Pak Kapolres belum bisa ditemui karena lagi puasa,kalau bisa di hubungi melalui nomor kontak bliau dulu.

Wartawan Fakta Hukum NTT Menemui Kapolres Manggarai Barat untuk Minta konfirmasi terkait Kelanjutan kasus Perambahan atau kerusakan hutan negara di kawasan KSDA wae wu’ul, yang sempat menetapkan tersangka beberapa Bulan lalu.

Menurut informasi yang Beredar, Kanit tipiter yang sering disebut Ardar yang pernah Menangani Kasus Perambahan atau kerusakan KSDA Wae Wu’ul sudah jadi Perwira. untuk membenarkan informasi ini Kasatreskrim polres Manggarai Barat sedang tidak ada di kantor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.