Polri Tancap Gas Terapkan KUHP Baru

FHC, Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat. Terhitung sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, Polri secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Seluruh jajaran penegakan hukum—dari tingkat Mabes hingga satuan terdepan—diminta langsung mempedomani aturan anyar ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak ada masa transisi panjang. Implementasi dilakukan serentak di seluruh fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01 hari ini, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Kecepatan ini menandai keseriusan Polri menyesuaikan diri dengan perubahan hukum pidana nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut telah menyiapkan panduan teknis dan format administrasi baru untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Pedoman tersebut bahkan telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri.

Namun, langkah cepat ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial: apakah aparat benar-benar siap secara substansi, atau sekadar patuh secara administratif?

KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana. Sejumlah pasal yang bernuansa moralistik, seperti ketentuan tentang perzinaan, hidup bersama di luar nikah, hingga perluasan delik penghinaan, menuntut kehati-hatian ekstra dalam penerapan. Tanpa pemahaman yang memadai, penegakan hukum berisiko melenceng dari semangat perlindungan hak asasi manusia.

Penerapan dini hari tanpa jeda sosialisasi yang memadai di tingkat akar rumput juga menjadi sorotan. Polisi sektor dan penyidik di daerah, yang selama ini terbiasa dengan KUHP lama, kini harus menyesuaikan cara berpikir, menyusun berkas, hingga menentukan pasal dalam waktu singkat. Kesalahan tafsir bisa berujung pada kriminalisasi berlebihan atau justru ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, Polri berada di posisi yang tidak ringan. Sebagai aparat penegak hukum terdepan, polisi menjadi wajah pertama dari KUHP baru di mata publik. Setiap tindakan penangkapan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka akan menjadi tolok ukur apakah KUHP baru benar-benar menjamin keadilan, atau justru menimbulkan ketakutan.

Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru juga memperbesar tantangan koordinasi antarpenegak hukum. Proses penyidikan yang disesuaikan dengan KUHAP baru harus sejalan dengan penuntutan di kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan. Jika koordinasi ini tidak solid, perkara berpotensi kandas di tengah jalan.

Langkah “tancap gas” Polri ini terjadi di tengah gelombang uji materi KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga menggugat pasal-pasal yang dianggap problematik, termasuk pasal zina, hukuman mati, dan penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Artinya, aparat penegak hukum mulai menerapkan norma yang secara hukum masih diperdebatkan konstitusionalitasnya.

Situasi ini menempatkan polisi dalam posisi dilematis: di satu sisi wajib menjalankan undang-undang yang berlaku, di sisi lain harus menjaga agar penerapannya tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, profesionalisme dan diskresi aparat akan diuji.

Polri berulang kali menyatakan komitmennya pada penegakan hukum yang presisi. Namun, presisi tidak hanya soal kecepatan dan kepatuhan prosedur, melainkan juga soal sensitivitas terhadap dampak sosial dan konstitusional dari setiap tindakan hukum.

Pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan paradigma. Jika Polri gagal menerjemahkan paradigma ini secara hati-hati, KUHP baru berpotensi menjadi sumber ketegangan baru antara negara dan warga. Sebaliknya, jika diterapkan dengan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, KUHP baru bisa menjadi pijakan menuju penegakan hukum yang lebih modern.

Kini, publik menunggu bukan pada seberapa cepat Polri bergerak, tetapi seberapa adil dan proporsional hukum ditegakkan di bawah rezim KUHP yang baru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.