Lanjut Billy menjelaskan dari hasil Penyidikan didapat informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Jadi pelaku ini berasal dari lampung ke jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terangnya

Dari keterangan korban pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor

Oleh karena itu kami dari polsek Kembangan tidak berhenti sampai sini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.