JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 28 September 2023

Polsek Kembangan mengamankan dua (2) pelaku curanmor yang kedapatan saat tengah beraksi di Jln. Soka Putih Blok 82 Rt 004/010 Kelurahan Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada selasa sore, 26/9/2023 sekira pukul 15.30 wib.

Kedua pelaku berinisial Jd (30) dan DI (41) dalam melancarkan aksinya selalu membawa senjata mainan guna menakuti korbannya.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman didampingi kanit reskrim akp Diaman Saragih mengatakan, Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang yakni Jd (30) dan DI (41)

“Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor, ” Ujar Kompol Billy Gustiano Barman saat press confrence di Mapolsek, Rabu, 27/9/2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.