SOE-TTS, FaktahumNTT.com – 22 Maret 2023
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( POS BAKUMADIN – SOE ) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa – siswi SD Inpres SEKIP SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )
Sesuai pantauaan awak media, kegiatan yang bertemakan ” Mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari” melibatkan ratusan siswa dan sejumlah guru. Kegiatan tersebut barlangsung di Aula sekolah setempat. Selasa ( 21/03/2023 )
Kepala sekolah SD Inpres Sekip SoE, Erni Johana Kause dalam sambutanya mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Posbakumadin SoE yang telah hadir memberi penyuluhan hukum tentang BPHN mengasuh untuk mecegah tindakan – tindakan kriminal bagi anak – anak sekolah
Lanjut Erni mengatakan kehadiran Tim penyuluh hukum posbakumadin Soe sangat di perlukan karena sekolahnya lebih mengarahkan dan menitik beratkan pada profil kurikulum pancasila untuk mewujudkan manusia – manusia pancasila
Lanjut dikatakan Erni bahwa pihaknya berysukur dengan penyuluhan hukum oleh Tim Pos Bakumadin SoE sangat mendukung proses belajar – mengajar di sekolah tersebut, sebab membimbing anak tidak hanya melalui mata pelajaran yang akan dituangkan dalam raport tetapi juga membimbing perilaku anak yang dapat di wujudkan dalam sikap spiritual dan sikap sosial
“kami tidak hanya membimbing mata pelajaran – mata pelajaran yang akan nilainya dituangkan didalam raport tetapi disini kami juga membimbing perilaku anak dalam sikap spiritual dukungan anak – anak dengan Tuhan dan sikap sosial diwujudkan dalam pergaulan sehari. Anak – anak bisa tau kalau melakukan sesuatu berefek pidana atau tidak, kemudian anak- anak juga tidak perlu takut karena ada perlindungan, ” ucap Tutup Kepsek Erni”
Pantauan media ini kegiatan tersebut diwarnai dengan sesi tanya jawab pada dan para pemateri mendapat pertanyaan beruntun dari siswa – siswi SD Sekip yang aktif bertanya hingga kegiatan selesai
Advokad Nikolaus Toislaka dalam penyuluhan hukumnya dihadapan para guru dan siswa SD Sekip Soe mengatakan semua aspek tindak pidana yang melibatkan lembaga pendidikan selamanya dipertimbangkan Hakim Indonesia dalam setiap putusan hukum.
Toislaka mengatakan dalam dunia hukum pidana dikenal istila actus reus dan means rea ( pelanggaran pidana dan pertanggungjawaban pidana ) namun dari aspek means rea biasanya hakim melihat dari unsur perbuatan apakah masuk dalam pembinaan atau benar – benar pelanggaran hukum.
Lebih lanjut dirinya menyisahkan, pihaknya pernah menangani kasus Kepala Sekolah ( kepsek ) SMP Negeri Niki – Niki melawan Jaksa sampai tingkat kasasi dan pihaknya menangkan perkara tersebut karena Hakim mempertimbangkan jabatan kepala sekolah sebagai Guru, pahlawan tanpa tanda jasa.
Usai kegiatan tersebut, Ketua Tim Pos Bakumadin SoE, Advokad Nikolaus Toislaka,SH.kepada media ini di ruang kerjanya bahwa kegiatan Hukum bertema BPHN Mengasuh melalui kepala kantor wilayah hukum dan HAM di seluruh Indonesia pada umumnya dan kususnya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ), menegaskan seluruh pejabat fungsional penyuluh hukum dan organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah kabupaten dan kota untuk melaksanakan kegiatan tersebut
Lanjut Advokad Toislaka menjelaskan, Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) menginstruksikan agar penyuluhan hukum diberikan kepada kaum terpelajar mulai dari SD, SMP dan SMA dengan materi kusus Hukum dan pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana sebab akhir – akhir ini maraknya tindak pidana dikalangan remaja kususnya kaum terpelajar. Oleh karena itu perlu adanya gerakan pembinaan hukum di sekolah.
Lanjut ditambahkan Toislaka bahwa pos bantuan hukum Advokad indonesia ( Pos Bakumadin ) SoE merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang terakredirasi di Kementrian Hukum dan HAM.organisasi pos Bakumadin SoE berdiri sejak Tahun 2011 dalam rangka menjalankan amanat undang – undang bantuan hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kususnya bagi orang – orang yang tidak mampu
“oleh karena itu Kanwil Hukum dan HAM menugaskan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini sasarannya adalah SD, SMP dan SMA. Nah hari ini kami baru mulai dengan SD Sekip, oleh karena itu kita melihat situasi karena lebaran dan kita diberikan target tiga sekolah dan lebih dari itu juga boleh, tergantung organisasi bantuan hukum itu sendiri dan waktunya mulai sekarang sampai tanggal 14 April ” Kata Toislaka
Diketahui Tim Pos Bakumadin Soe antara lain :
1.Advokad Nikolaus Toislaka, SH ( Ketua )
2. Advokad Yanto D.E Bana, SH ( Anggota )
3. Advokad Isak Benyamin Baun, SH ( Anggota )
4. Advokad Mirsan Demin Toislaka, SH ( Anggota
5. Juminta Baun ( Paralegal )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
