FaktahukumNTT.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul berbagai temuan pencemaran lingkungan serta desakan publik untuk menghentikan eksploitasi kawasan konservasi tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (10/6). Prasetyo menegaskan, langkah tegas ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

“Atas persetujuan Presiden, pemerintah memutuskan mencabut IUP untuk empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Tambang di Kawasan Konservasi

Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia, memiliki 97 persen wilayahnya berstatus kawasan konservasi. Namun, sejak 2013, izin pertambangan diberikan kepada lima perusahaan—dua dari pemerintah pusat dan tiga dari pemerintah daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.