Prabowo Resmi Tutup Buku Kolonial, UU Penyesuaian Pidana Berlaku
FHC, Pemerintah resmi menutup satu bab panjang warisan hukum kolonial. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ratusan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut undang-undang ini sebagai tonggak bersejarah. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Namun, di balik narasi besar “menutup buku kolonial”, UU Penyesuaian Pidana juga membuka lembar baru perdebatan: sejauh mana reformasi ini benar-benar mengoreksi watak represif hukum pidana, dan bukan sekadar merapikan konstruksi pasal agar tampak lebih rapi secara administratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
